Surat Edaran (SE) Bupati Ngawi mengenai jam kerja perangkat desa selama bulan suci Ramadan tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi.Ony Anwar Harsono menyatakan bahwa perangkat desa di Kabupaten Ngawi masuk kerja seperti hari-hari biasa yaitu dari hari Senin sampai Jumat,cuma untuk jam kerja diperpendek 2 jam dari hari - hari biasa , masuk tetap pukul 08.00 WIB dan pulang sampai dengan pukul 13.00 WIB.
Surat Edaran tersebut bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada perangkat desa dalam beribadah dan menjalankan kewajiban agama selama bulan suci Ramadan biar lebih memiliki waktu yang cukup untuk melaksanakan ibadah puasa dan bisa mempersiapkan segala sesuatu untuk berbuka puasa.
Bupati Ony Harsono juga menekankan pentingnya menjaga produktivitas dan kualitas pelayanan publik selama jam kerja yang tersedia. Oleh karena itu, perangkat desa diharapkan dapat memanfaatkan waktu yang tersedia secara efektif dan efisien untuk melayani Masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Ngawi juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk dapat memahami dan menghargai kebijakan jam kerja perangkat desa selama bulan suci Ramadan. Diharapkan kebijakan ini dapat membantu meningkatkan kualitas ibadah dan pelayanan publik di Kabupaten Ngawi.
Surat Edaran Bupati Ngawi ini mulai berlaku efektif pada hari Senin, 1 Ramadan 1444 Hijriah/2 April 2023 Masehi.