Pemilihan Umum 2024, Komisi Pemilihan Imum Kabupaten Ngawi dalam Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Daerah membagi dalam 6 Dapil dari 19 Kecamatan 217 Desa Kelurahan yang ada di Kabupaten Ngawi, Pembagian Daerah Pilihan (Dapil) tersebut adalah sebagai berikut :
Dapil I yang terdiri dari Kecamatan Kasreman, Ngawi dan Pitu. Alokasi 7 kursi DPRD
Dapil II Yang terdiri dari Kecamatan, Bringin, Padas, Karangjati, Pangkur dan Kwadungan. Alokasi 9 Kursi DPRD
Dapil III yang terdiri dari Kecamatan Geneng, Gerih dan Kendala. Alokasi 7 kursi DPRD
Dapil IV yang terdiri dari Kecamatan Jogorogo, Ngrambe dan Sine. Alokasi 7 Kursi DPRD
Dapil V yang terdiri dari Kecamatan Karanganyar, Mantingan dan Widodaren. Alokasi 7 DPRD
Dapil VI yang terdiri dari Kecamatan Kedunggalar dan Paron. Alokasi 8 Kursi DPRD
Sedangkan untuk jumlah Alokasi Kursi DPRD Kabupaten Ngawi yang akan di Perebutkan dalam Pemilu 2024 adalah sejumlah 45 kursi.
Pemilu Serentak tahun 2024 akan dilaksankan pada Rabu, 14 Februari 2024, untuk Kabupaten Ngawi dari Daftar Pilih Sementara sejumlah 701.962 yang tersebar dalam 2.737 tempat pemungutan suara (TPS), data dikutip dari sumber media sosial resmi KPU Kabupaten Ngawi